Kamis, 06 Maret 2014

Kerugian Menggunakan Batu Kapur

Sumberdaya kapur maupun gamping di Indonesia yang cukup melimpah menjadi daya tarik tersendiri bagi investor maupun masyarakat untuk memanfaatkannya melalui kegiatan pertambangan. Dapat dilihat pada kawasan-kawasan karst akan dijumpai banyak kegiatan penambangan, baik dalam skala besar maupun kecil. Kegiatan penambangan tersebut akan banyak membantu perekonomian penduduk di sekitarnya. Kawasan karst sendiri secara fisik merupakan kawasan yang kering dan sulit untuk ditanami. Oleh karena itu, penambangan kapur menjadi alternatif perekonomian penduduk.
Karst pada dasarnya merupakan kawasan yang rentan akan kerusakan lingkungan. Penambangan kapur di kawasan karst yang saat ini menjadi tidak terkendali mengakibatkan kerusakan lingkungan. Kerusakan tersebut berawal dari penebangan-penebangan vegetasi penutup untuk mendukung aktivitas penambangan batu kapur. Akibat dari penebangan-penebangan vegetasi tersebut, bukit-bukit karst menjadi gundul. Hal yang sangat disayangkan adalah tidak adanya usaha untuk mereklamasi bukit tersebut setelah aktivitas penambangan selesai.
Penggundulan yang terjadi di bukit-bukit karst tersebut mengakibatkan tidak mampunya wilayah tersebut untuk menangkap air hujan. Dampaknya, wilayah tersebut akan semakin kering. Berkurangnya vegetasi di sekitar perbukitan karst juga menyebabkan berkurangnya kandungan oksigen di udara sehingga suhu di wilayah tersebut menjadi semakin tinggi. Sedikitnya vegetasi pada kawasan karst juga menyebabkan tanah menjadi semakin labil. Tidak adanya penahan/penyangga berupa pepohonan membuat wilayah tersebut sangat rentan gerakan massa tanah, terutama bahaya longsor lahan. Selain itu, masalah-masalah lingkungan lain yang mungkin timbul adalah penurunan produktivitas tanah, terjadi erosi dan sedimentasi, serta gangguan terhadap flora dan fauna yang memiliki habitat di kawasan karst. Dampak-dampak tersebut tentu saja akan sangat menggangu aktivitas penduduk sekitar. Oleh sebab itu, daerah-daerah di kawasan karst biasanya memiliki angka migrasi keluar yang tinggi. Misalnya, penduduk di kawasan karst Pegunungan Sewu, Gunungkidul, yang banyak memilih mencari pekerjaan di luar daerah, bahkan banyak sekali yang mengadu nasib hingga di Jakarta meskipun harus menjadi pembantu rumah tangga.
Banyak penyakit yang muncul di sekitar area penambangan batu kapur di kawasan karst. Misalnya gangguan pada saluran pernapasan yang diakibatkan oleh asap-asap dari pabrik maupun aktivitas penambangan. Asap tersebut dapat menimbulkan penyakit-penyakit seperti sesak napas, bronchitis, asma, ISPA, dan bahkan radang paru-paru. Selain penyakit/gangguan pada sistem pernapasan, penyakit kencing batu juga menjadi gangguan kesehatan yang sering dijumpai di kawasan karst. Penyakit kencing batu ini disebabkan oleh air yang dikonsumsi oleh masyarakat mengandung zat kapur dengan kadar yang tinggi. Zat kapur pada air tersebut dapat mengendap di saluran ekskresi manusia menjadi padatan kecil di dalam tubuh. Padatan tersebut akan mengganggu jalannya sistem ekskresi yang dinamakan kencing batu. Untuk menghindari penyakit kencing batu tersebut, penduduk terpaksa mengeluarkan biaya untuk membeli air bersih. Namun, di beberapa tempat telah dibangun tandon besar penampung air hujan yang dapat digunakan oleh penduduk untuk aktivitas sehari-hari.
Kawasan karst merupakan salah satu lahan yang kritis dan rentan kerusakan lingkungan. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap kawasan karst harus digalakkan. Sebenarnya peraturan untuk melindungi kawasan karst sudah ditetapkan oleh pemerintah, namun upaya untuk menegakkan peraturan tersebut masih sangat minim. Selain itu, di kawasan karst juga kerap terjadi benturan kepentingan. Penduduk pada wilayah tersebut mengalami suatu dilema, pada satu sisi mereka harus ikut aktif dalam upaya melindungi kawasan karst, namun di sisi lain alasan perekonomian menyebabkan mereka “terpaksa” melakukan kegiatan penambangan batu kapur di wilayah tersebut. Jalan tengah harus dicari untuk menyelesaikan masalah tersebut. Penambangan di kawasan karst tersebut harus diimbangi dengan upaya reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas pertambangan. Selain itu, penambangan juga tidak boleh dilakukan secara berlebihan dan harus tetap berada di dalam koridor hukum yang berlaku. Untuk mewujudkan hal tersebut tentu saja tidak mudah, dibutuhkan ketegasan dari pemerintah serta kesadaran diri dari penambang batu kapur untuk ikut serta dalam upaya pelestarian lingkungan karst.

1 komentar:

  1. Mohon ijin admin , numpang iklan promosi yaa...

    Kami menjual aneka Kapur :
    - Kapur Cao / Kalsium Oksida.
    - Kapur CaOH2 / Kalsium Hidroksida.
    - Kapur CaCo3 /Kalsium Karbonat
    -Kapur pertanian /Kaptan .
    - Dolomite dll.

    Untuk informasi lebih lanjut Silahkan hubungi :

    Bpk Asep 081281774186
    085793333234

    Jln. Padalarang - Bandung Barat.

    Simpan nomor dan hubungi jika sewaktu-waktu membutuhkan. Terimakasih

    BalasHapus