Sumberdaya kapur maupun gamping di Indonesia yang cukup melimpah
menjadi daya tarik tersendiri bagi investor maupun masyarakat untuk
memanfaatkannya melalui kegiatan pertambangan. Dapat dilihat pada
kawasan-kawasan karst akan dijumpai banyak kegiatan penambangan, baik
dalam skala besar maupun kecil. Kegiatan penambangan tersebut akan
banyak membantu perekonomian penduduk di sekitarnya. Kawasan karst
sendiri secara fisik merupakan kawasan yang kering dan sulit untuk
ditanami. Oleh karena itu, penambangan kapur menjadi alternatif
perekonomian penduduk.
Karst pada dasarnya merupakan kawasan yang rentan akan kerusakan
lingkungan. Penambangan kapur di kawasan karst yang saat ini menjadi
tidak terkendali mengakibatkan kerusakan lingkungan. Kerusakan tersebut
berawal dari penebangan-penebangan vegetasi penutup untuk mendukung
aktivitas penambangan batu kapur. Akibat dari penebangan-penebangan
vegetasi tersebut, bukit-bukit karst menjadi gundul. Hal yang sangat
disayangkan adalah tidak adanya usaha untuk mereklamasi bukit tersebut
setelah aktivitas penambangan selesai.
Penggundulan yang terjadi di bukit-bukit karst tersebut mengakibatkan
tidak mampunya wilayah tersebut untuk menangkap air hujan. Dampaknya,
wilayah tersebut akan semakin kering. Berkurangnya vegetasi di sekitar
perbukitan karst juga menyebabkan berkurangnya kandungan oksigen di
udara sehingga suhu di wilayah tersebut menjadi semakin tinggi.
Sedikitnya vegetasi pada kawasan karst juga menyebabkan tanah menjadi
semakin labil. Tidak adanya penahan/penyangga berupa pepohonan membuat
wilayah tersebut sangat rentan gerakan massa tanah, terutama bahaya
longsor lahan. Selain itu, masalah-masalah lingkungan lain yang mungkin
timbul adalah penurunan produktivitas tanah, terjadi erosi dan
sedimentasi, serta gangguan terhadap flora dan fauna yang memiliki
habitat di kawasan karst. Dampak-dampak tersebut tentu saja akan sangat
menggangu aktivitas penduduk sekitar. Oleh sebab itu, daerah-daerah di
kawasan karst biasanya memiliki angka migrasi keluar yang tinggi.
Misalnya, penduduk di kawasan karst Pegunungan Sewu, Gunungkidul, yang
banyak memilih mencari pekerjaan di luar daerah, bahkan banyak sekali
yang mengadu nasib hingga di Jakarta meskipun harus menjadi pembantu
rumah tangga.
Banyak penyakit yang muncul di sekitar area penambangan batu kapur di
kawasan karst. Misalnya gangguan pada saluran pernapasan yang
diakibatkan oleh asap-asap dari pabrik maupun aktivitas penambangan.
Asap tersebut dapat menimbulkan penyakit-penyakit seperti sesak napas,
bronchitis, asma, ISPA, dan bahkan radang paru-paru. Selain
penyakit/gangguan pada sistem pernapasan, penyakit kencing batu juga
menjadi gangguan kesehatan yang sering dijumpai di kawasan karst.
Penyakit kencing batu ini disebabkan oleh air yang dikonsumsi oleh
masyarakat mengandung zat kapur dengan kadar yang tinggi. Zat kapur pada
air tersebut dapat mengendap di saluran ekskresi manusia menjadi
padatan kecil di dalam tubuh. Padatan tersebut akan mengganggu jalannya
sistem ekskresi yang dinamakan kencing batu. Untuk menghindari penyakit
kencing batu tersebut, penduduk terpaksa mengeluarkan biaya untuk
membeli air bersih. Namun, di beberapa tempat telah dibangun tandon
besar penampung air hujan yang dapat digunakan oleh penduduk untuk
aktivitas sehari-hari.
Kawasan karst merupakan salah satu lahan yang kritis dan rentan
kerusakan lingkungan. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap kawasan
karst harus digalakkan. Sebenarnya peraturan untuk melindungi kawasan
karst sudah ditetapkan oleh pemerintah, namun upaya untuk menegakkan
peraturan tersebut masih sangat minim. Selain itu, di kawasan karst juga
kerap terjadi benturan kepentingan. Penduduk pada wilayah tersebut
mengalami suatu dilema, pada satu sisi mereka harus ikut aktif dalam
upaya melindungi kawasan karst, namun di sisi lain alasan perekonomian
menyebabkan mereka “terpaksa” melakukan kegiatan penambangan batu kapur
di wilayah tersebut. Jalan tengah harus dicari untuk menyelesaikan
masalah tersebut. Penambangan di kawasan karst tersebut harus diimbangi
dengan upaya reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas pertambangan. Selain
itu, penambangan juga tidak boleh dilakukan secara berlebihan dan harus
tetap berada di dalam koridor hukum yang berlaku. Untuk mewujudkan hal
tersebut tentu saja tidak mudah, dibutuhkan ketegasan dari pemerintah
serta kesadaran diri dari penambang batu kapur untuk ikut serta dalam
upaya pelestarian lingkungan karst.
Mohon ijin admin , numpang iklan promosi yaa...
BalasHapusKami menjual aneka Kapur :
- Kapur Cao / Kalsium Oksida.
- Kapur CaOH2 / Kalsium Hidroksida.
- Kapur CaCo3 /Kalsium Karbonat
-Kapur pertanian /Kaptan .
- Dolomite dll.
Untuk informasi lebih lanjut Silahkan hubungi :
Bpk Asep 081281774186
085793333234
Jln. Padalarang - Bandung Barat.
Simpan nomor dan hubungi jika sewaktu-waktu membutuhkan. Terimakasih